Selasa, 12 Juli 2011

Persyaratan izin PIRT Kota Tangerang

Persyaratan PIRT sbb :

1. Surat Permohonan ditujukan ke BPPT Kota Tangerang diatas materai Rp. 6.000
2. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
3. Rancangan Desain Label Kemasan
4. Hasil Analisa lab (apabila pangan menggunakan BTP /bahan tambahan pangan)
5. foto copy KTP Pemohon
6. Fas Foto 3 X 4 2 lembar
7. Rincian Modal Usaha
8. Cara Pengolahan makanan / flow chart
9. Komposisi makanan / minuman
10. Denah Lokasi
11. Sertifikat halal bila mencantumkan kata halal pada label kemasan

Setelah dinyatakan berkas lengkap di BPPT, akan dilakukan peninjauan sarana PIRT, dan apabila telah memenuhi syarat dalam 14 hari kerja akan diterbitkan sertifikat Nomor PIRT. Selanjutnya Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Seksi POM Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar