Persyaratan PIRT sbb :
1. Surat Permohonan ditujukan ke BPPT Kota Tangerang diatas materai Rp. 6.000
2. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
3. Rancangan Desain Label Kemasan
4. Hasil Analisa lab (apabila pangan menggunakan BTP /bahan tambahan pangan)
5. foto copy KTP Pemohon
6. Fas Foto 3 X 4 2 lembar
7. Rincian Modal Usaha
8. Cara Pengolahan makanan / flow chart
9. Komposisi makanan / minuman
10. Denah Lokasi
11. Sertifikat halal bila mencantumkan kata halal pada label kemasan
Setelah dinyatakan berkas lengkap di BPPT, akan dilakukan peninjauan sarana PIRT, dan apabila telah memenuhi syarat dalam 14 hari kerja akan diterbitkan sertifikat Nomor PIRT. Selanjutnya Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Seksi POM Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
QODRAT
Selasa, 12 Juli 2011
Senin, 11 Juli 2011
Laporan Kegiatan Pembinaan Teknis Makanan & Minuman hasil produksi industri rumah tangga pangan
Nama Kegiatan : Monitoring Post Market
Laporan Monitoring Post Market
Dinas Kesehatan Kota Tangerang
Tujuan : Untuk mengetahui produk makanan & minuman yang sudah mendapatkan izin PIRT Dinkes yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang. Apakah produk pangan yang sudah beredar kepasaran masih sesuai atau berubah menurut peraturan yang diberlakukan terutama penggunaan bahan tambahan pangan, rancangan label kemasan, komposisi yang digunakan. dll.
Oleh Karena itu Dinkes Kota Tangerang melalui seksi pengawasan obat & makanan melakukan pemeriksaan barang beredar post market ke beberapa pasar tradisional dan pasar modern yang tersebar di Kota Tangerang.
Laporan Monitoring Post Market
Dinas Kesehatan Kota Tangerang
Tujuan : Untuk mengetahui produk makanan & minuman yang sudah mendapatkan izin PIRT Dinkes yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang. Apakah produk pangan yang sudah beredar kepasaran masih sesuai atau berubah menurut peraturan yang diberlakukan terutama penggunaan bahan tambahan pangan, rancangan label kemasan, komposisi yang digunakan. dll.
Oleh Karena itu Dinkes Kota Tangerang melalui seksi pengawasan obat & makanan melakukan pemeriksaan barang beredar post market ke beberapa pasar tradisional dan pasar modern yang tersebar di Kota Tangerang.
Pengawasan Makanan & Minuman di Kota Tangerang
Pengawasan meliputi : Pemeriksaan makanan jajanan di semua sekolah dasar di kota Tangerang oleh seksi POM Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Pengawasan sarana industri rumah tangga pangan yang meliputi pemeriksaan hygiene karyawan, bahan tambahan pangan, label kemasan, pemeriksaan makanan yang di duga mengandung boraks dan formalin, dan pengawasan post matket pada prodak makanan yang berizin IRTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang
Langganan:
Postingan (Atom)