Selasa, 12 Juli 2011

Persyaratan izin PIRT Kota Tangerang

Persyaratan PIRT sbb :

1. Surat Permohonan ditujukan ke BPPT Kota Tangerang diatas materai Rp. 6.000
2. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
3. Rancangan Desain Label Kemasan
4. Hasil Analisa lab (apabila pangan menggunakan BTP /bahan tambahan pangan)
5. foto copy KTP Pemohon
6. Fas Foto 3 X 4 2 lembar
7. Rincian Modal Usaha
8. Cara Pengolahan makanan / flow chart
9. Komposisi makanan / minuman
10. Denah Lokasi
11. Sertifikat halal bila mencantumkan kata halal pada label kemasan

Setelah dinyatakan berkas lengkap di BPPT, akan dilakukan peninjauan sarana PIRT, dan apabila telah memenuhi syarat dalam 14 hari kerja akan diterbitkan sertifikat Nomor PIRT. Selanjutnya Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Seksi POM Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Senin, 11 Juli 2011

Laporan Kegiatan Pembinaan Teknis Makanan & Minuman hasil produksi industri rumah tangga pangan

Nama Kegiatan : Monitoring Post Market

Laporan Monitoring Post Market 

Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Tujuan : Untuk mengetahui produk makanan & minuman  yang sudah mendapatkan izin PIRT   Dinkes yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang. Apakah produk pangan yang sudah beredar kepasaran masih sesuai atau berubah menurut peraturan yang diberlakukan terutama penggunaan bahan tambahan pangan, rancangan label kemasan, komposisi yang digunakan. dll.
Oleh Karena itu Dinkes Kota Tangerang melalui seksi pengawasan obat & makanan melakukan pemeriksaan barang beredar post market ke beberapa pasar tradisional dan pasar modern yang tersebar di Kota Tangerang.

Pengawasan Makanan & Minuman di Kota Tangerang

Pengawasan meliputi : Pemeriksaan makanan jajanan di semua sekolah dasar di kota Tangerang oleh seksi POM Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Pengawasan sarana industri rumah tangga pangan yang meliputi pemeriksaan hygiene karyawan, bahan tambahan pangan, label kemasan, pemeriksaan makanan yang di duga mengandung boraks dan formalin, dan pengawasan post matket pada prodak makanan yang berizin IRTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang